Penggunaan Aset/ Barang Milik Negara

Pada dasarnya barang milik negara/daerah digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Oleh karena itu, sesuai Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan.… Read More Penggunaan Aset/ Barang Milik Negara